Ruslan-Rahman, Jakarta | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dengan segera menangkap dan menahan Sekretaris Mahkama Agung (MA) Hasbi Hasan Serta Dadan Tri Hardiyanto.
Menurut L-Kompleks, hal itu mesti dilakukan supaya proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung tidak lamban.
“Daripada perkara ini terus berlarut-larut, L-Kompleks mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan Saudara Hasbi Hasan dan,Dadan Tri Yudianto, kalau tidak sesegera mungkin, kami akan geruduk gedung KPK karena L-Kompleks mengendus ada upaya dari beberapa oknum agar mereka tidak dijerat” kata Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Angkel dalam keterangannya saat dihubungi media, Selasa (09/05/2023).
KPK dikabarkan telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung sepekan yang lalu namun baru diumumkan Rabu (10/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,membenarkan jika KPK telah menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” singkat Ali Fikri.
Hasbi dan Dadan dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. (**)