9.3 C
London
Thursday, October 10, 2024
HomeLaw & CrimeNegara Berpotensi Dirugikan 16 M Pertahun Pada Boarding School di Sulsel

Negara Berpotensi Dirugikan 16 M Pertahun Pada Boarding School di Sulsel

Date:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ruslan-Rahman, Makassar | Boarding School atau Sekolah berasrama yang dikelola pemerintah, adalah sekolah negeri yang diselenggarakan secara khusus, belakangan ini bermunculan sekolah yang dibangun pemerintah atau pemerintah daerah dengan maksud sebagai learning centre, yakni sebagai upaya untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi anak-anak yang secara khusus direkrut oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Bentuk layanan demikian umumnya dikhususkan bagi peserta didik berprestasi, sehingga pembiayaan biasanya dibebankan kepada pemerintah.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjennya, Ruslan Rahman yang ditemui disalah satu Warkop di Kota Makassar kembali mempertanyakan keberadaan Boarding School yang diberlakukan pada beberapa Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) yang ada di Sulawesi Selatan, Selasa (07/03/2023).

See also  Rusak Nama Instansi! Skandal Rekaman Disdik Makassar Jadi Awal Investigasi L-Kompleks terhadap SKPD Lainnya

“Setidaknya ada 7 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang menerapkan Boarding School yang ada di Sulawesi Selatan ini” ungkap Ruslan.

Ruslan menduga keberadaan Boarding School SMAN ini melanggar aturan, sehingga Lsm Kompleks menindaklanjutinya dengan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum guna mendapatkan kepastian hukum.

Ruslan lanjut mengatakan, lsm Kompleks mengindikasikan adanya pelanggaran hukum pada pendirian Boarding School SMAN ini, dimana diantaranya Boarding School SMAN ini menerima anggaran Dana BOS namun juga memungut dana dari peserta didik memalui, baik itu melalui Komite Sekolah ataupun melalui Yayasan, sehingga sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

Lsm Kompleks menduga jumlah potensi kerugian negara akibat Boarding School SMAN ini sekitar Rp16 Miliar pertahunnya.

See also  Terduga Inisiator Pungli Sosialisasi Dana BOP Dilaporkan ke APH

Lsm Kompleks menemukan adanya dugaan pembayaran sebesar (antara) Rp12 juta hingga Rp20 juta persiswa pada Boarding School yang dilaksanakan oleh pihak sekolah melalui Komite Sekolah atau Yayasan.

Yang menarik menurut Ruslan, bahwa ada Sekolah Menengah Atas Negeri yang melaksanakan Boarding School namun ada juga pihak Yayasan yang mendompleng pada sekolah tersebut yang melakukan pungutan dan mengelolah pungutan (anggaran pengelolaan sekolah) tersebut, dimana Pemerintah (Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan) yang melakukan perekrutan siswa melalui jalur Boarding School (Sekolah Berasrama) tapi yang menyelenggarakan Boarding School tersebut adalah Yayasan, jadi ada 2 manajemen dalam 1 Sekolah.

Lebih lanjut Ruslan, berdasarkan Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 (Lampiran I) tertera bahwa anggaran Dana BOS Reguler yang didapatkan oleh 7 Sekolah yang menyelenggarakan Boarding School sebesar Rp1,5 juta persiswa/tahun. Jadi dengan jumlah siswa yang diperkirakan sebanyak 435 siswa pertahun untuk 7 sekolah yang menyelenggarakan jalur Boarding School itu dan melakukan pungutan Rp15 Miliar pertahun dan ditambah anggaran Dana BOS sebesar Rp652 juta pertahun maka dugaan kerugian negara (Korupsi) pertahunnya sekitar Rp16 Miliar.

See also  Sepak Terjang KMS 27 di Mandiodo

L-Kompleks telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Boarding School SMAN se Sulawesi Selatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum dan sementara telah menyampaikan tembusannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. (**)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img