8.2 C
London
Sunday, April 28, 2024
HomeLaw & CrimeKasus Boarding School SMAN se Sulawesi Selatan Ditangani Polda

Kasus Boarding School SMAN se Sulawesi Selatan Ditangani Polda

Date:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ruslan-Rahman, Makassar | Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akhirnya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School SMAN se Sulawesi Selatan (SMA Negeri 17 Makassar, SMA Negeri 5 Gowa, SMA Negeri 13 Pangkep, SMA Negeri 5 Parepare, SMA Negeri 6 Barru, SMA Negeri 11 Pangkep dan SMA Negeri 11 Pinrang).

Laporan dengan Nomor: 028/LPK/DKN L-Kompleks/III/2023 dan mendapat Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertanggal 07 Juni 2023 oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Laporan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial ( L-Kompleks ) terkait kasus dugaan korupsi pada program boarding school di Sulsel telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) dari Polda Sulsel. Kamis, (22/06/2023).

See also  Negara Berpotensi Dirugikan 16 M Pertahun Pada Boarding School di Sulsel

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, saat ditemui media

Ruslan mengatakan, aparat penegak hukum sangat serius menangani kasus dugaan korupsi yang dilaporkan L-Kompleks, saat ini telah masuk ditahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan korupsi biaya pendidikan Boarding school.

“Ya proses sudah berjalan dan Polda Sulsel saat ini sedang mengumpulkan beberapa keterangan dan dokumen dugaan tindak pidana korupsi biaya Boarding School di SMA Negeri 17 Makassar” Jelas Ruslan. (chd/**)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img